Rabu, 01 Januari 2014

Hukum Alamiah

A. Menghargai Diri Sendiri
Kita harus menghargai diri kita sendiri, sebelum orang menghargai kita. Begitu pula bila kita ingin dihargai oleh orang lain, kita wajib menghargai orang lain. Kita diciptakan oleh Tuhan yang sama dengan penciptaan yang sempurna. Maka tidak layak seseorang menghina kepada orang lain yang hakikatnya malah menghina Penciptanya. Naudzubillah.
Banyak cara untuk menghargai diri kita sendiri, dan yang paling penting adalah kita harus bersyukur dengan apa yang telah dianugrahkan Allah untuk kita. Baik itu dari segi jasmaniyah, latar belakang keluarga atau dari segi harta. Setelah kita bersyukur maka jagalah nama baik kita dengan mengendalikan diri dari perbuatan tercela. Misalnya, melanggar aturan atau perbuatan jahat. Jika kita suka berperilaku tercela tentu orang lain tidak akan menghargai kita, bahkan akan menjauhi kita.

Akan tetapi lebih baik bila kita bersikap sopan, jujur, taat pada aturan yang berlaku, dan suka menghargai orang lain. Kalau kita mampu berbuat seperti itu, pasti akan dihargai dan disenangi oleh teman-teman. Dan yang lebih besar lagi manfaatnya adalah pahala di sisi Allah atas orang yang memiliki perillaku (akhlak) yang terpuji. Bukankah pahala yang paling berat di timbangan akhirat nanti adalah akhlak yang terpuji??

B. Mengakui Kelebihan dan Kekurangan Diri Sendiri
Tidak ada orang yang sempurna. Allah menciptakan manusia yang memiliki kecenderung perilaku baik dan buruk. Pasti seseorang memiliki kelebihan dan juga kekurangan. Misalnya, ada anak yang pandai dan selalu menjadi bintang pelajar. Akan tetapi, di balik kehebatannya ia tidak bias menyanyi atau main sepak bola. Ada lagi yang orang tuanya kurang mampu, ia sendiri kurang pandai tetapi meungkin ia punya kelebihan seperti baik hati, jujur atau suka menolong. Ada orang yang sangat kaya, ia memiliki segalanya. Akan tetapi, ketika ia membutuhkan tenaga orang lain. Oleh sebab itu bila kita diberi kelebihan leh Allah, kita mesti mensyukurunya dengan tetap rendah hati dan tidak menyombongkan diri atas kelebihannya itu. Ingat orang yang kita anggap lemah, mungkin ia memiliki kelebihan yang kita tidak tahu di bidang lain.

C. Contoh Bentuk Harga Diri
Harga diri merupakan hal yang penting dalam menjaga kehormatan. Seseorang yang memiliki harga diri, dapat menjaga perilakunya untuk tidak berbuat kesalahan. Bila orang tersebut melakukan kesalahan, ia akan merasa kehormatan dirinya ternoda dan akan berusaha untuk tidak mengulangi kesalahannya. Secara sederhana bentuk harga diri dibagi menjadi dua kelompok, yakni sebagai berikut:

1. Harga Diri Orang Perorang
Seperti yang telah dijelaskan pada pemnahasan harga diri terdahulu, bahwa setiap orang memiliki harga diri. Namun tingkatannya berbeda. Seseorang yang memiliki harga diri yang cukup tinggi, yaitu orang yang mempu menjaga kehormatannya supaya tidak ternoda. Ia akan merasa malu sekali bila harga diri dan kehormatan dirinya terganggu. Oleh sebab itu, ia selalu patuh terhadap semua aturan yang berlaku. Ia mencoba menjadi orang yang baik, suka menolong dan hormat kepada semua orang.
Setiap orang akan selalu mempertahankan harga dirinya. Ia akan melakukan tindakan apabila harga dirinya terusik. Terusiknya harga diri disebabkan oleh perilaku yang berasal dari luar. Misalnya, ejekan dari orang lain. Orang bias marah sekali, bahkan bagi orang yang tidak dapat mengendalikan dirinya. Perbuatan tercela mungkin terjadi seperti terjadi perkelahian antar teman, tauran sekolah, penganiayaan, dll.

2. Harga Diri Suatu Kelompok
Harga diri suatu kelompok, yaitu dapat berupa suatu kelompok keluarga, kelompok lingkungan tempat tinggal, kelompok sekolah, atau kelompok suatu Negara.
Sebagai contoh kelompok di sekolah. Para siswa di suatu sekolah juga memiliki harga diri kelompok. Untuk membela nama baik sekolah para siswa berjuang memajukan sekolahnya. Misalnya, di bidang olahraga dan seni mereka menunjukan prestasinya, demi mengharumkan nama sekolah. Akan tetapi, ada beberapa bentuk harga diri kelompok yang tidak boleh di tiru. Misalnya, kurang kesetiakawanan antar sekolah, para siswa dari satu sekolah menyerang siswa sekolah lain. Jika sudah terjadi demikan, tawuran antar sekolah akan terjadi.
Demikian juga sebagai warga Negara Indonesia, Indonesia memiliki harga diri. Bangsa kita tidak akan mau dihina oleh bangsa lain. Selain itu, kita pun mencoba mengangkat harga diri bangsa Indonesia melalui prestasi di bidang ilmu pengetahuan, olahraga, seni, dan lain-lain. Jika ada duta olahraga di Indonesia, menjadi juara dalam pertandingan dunia. Dengan demikian, harga diri bangsa kita akan ikut terangkat.




Filsafat hukum : hukum alam
Hukum Alam
  • Para pemikir jaman dulu umumnya menerima suatu hukum yang berbeda daripda hukum positif, yang disebut hukum alam atau hukum kodrat. Hukum itu tidak tertulis akan tetapi ditanggapi tiap-tiap orang sebagai hukum, oleh sebab menyatakan apa yang termasuk alam manusia sendiri, yakni kodratnya. Hukum itu tidak berubah, berlaku untuk segala zaman
  • Hukum kodrat lebih kuat daripada hukum positif, sebab menyangkut makna kehidupan manusia sendiri. Karenanya hukum itu mendahului hukum yang dirumuskan dalam undang-undang dan berfungsi sebagai asas baginya. Dengan kata lain : hukum adalah aturan; basis bagi aturan itu ditemukan aturan alamiah yang terwujud dalam kodrat manusia.
  • Hukum alam dipandang sebagai hukum yang berlaku universal dan abadi.
  • Gagasan mengenai hukum alam didasarkan pada asumsi bahwa melalui penalaran, hakikat makhluk hidup akan dapat diketahui, dan pengetahuan tersebut mungkin menjadi dasar bagi tertib sosial serta tertib hukum eksistensi manusia
Hukum Alam Rasional dan Irasional
  • Hukum Alam Irasional
    Hukum yang berlaku universal dan abadi itu bersumber dari Tuhan Secara Langsung.
    Tokohnya: Thomas Aquinas, John Salisbury, Dante,
  • Hukum Alam Rasional dan Rasional
    Hukum yang berlaku universal dan abadi itu bersumber dari rasio manusia.
    Tokohnya: Grotius, Immanuel Kant
Thomas Aquinas
(1225-1274)
Hukum adalah ketentuan akal untuk kebaikan umum yang dibuat oleh orang yang mengurus masyarakat.


Pandangan Thomas Aquinas
  • Hukum kodrat mempostulatkan bahwa hukum kodrat merupakan bagian dari hukum Tuhan yang sempurna yang dapat diketahui melalui penggunaan nalar manusia
  • Ide bahwa posisi masing-masing orang dalam kehidupan ditentukan oleh Tuhan, tetapi semua orang – apapun statusnya tunduk pada otoritas Tuhan.
  • Dapat dikatakan bahwa bukan hanya kekuasaan raja yang dibatasi oleh aturan-aturan ilahiah, tetapi juga bahwa semua manusia dianugrahi identitas individual yang unik, yang terpisah dari negara.
Empat Macam Hukum Menurut Thomas Aquinas
  • Lex Aeterna
    Hukum abadi yang menguasai seluruh dunia. Hukum ini bersumber dari Tuhan dan menjadi dasar bagi semua hukum yang ada. Rasio ini tidak dapat ditangkap oleh pancaindra manusia. Hanya sebagian kecil saja yang disampaikan kepada manusia. Bagian kecil ini disebut:
  • Lex Divina
    Bagian dari rasuo Tuhan yang dapat ditangkap atas dasar wahyu yang diterimanya dan sebagian lex divina ini disebut:
  • Lex Naturalis
    Merupakan hukum alam. Dikatakan bahwa hukum ini merupakan perwujudan lex aeterna pada rasio manusia. Atas dasar ini maka manusia dapat melakukan suatu penilaian, dapat menetukan mana yang baik dan mana yang buruk.
  • Lex Positiva
    Yang dibagi atas hukum positif yang dibuat oleh Tuhan yang terdapat dalam kitab-kitab suci dan hukum positif yang dibuat manusia. Hukum positif ini merupakan pelaksanaan dari hukum alam oleh manusia atas dasar persyaratan yang khusus yang diperlukan keeadaan dunia.
Prinsip-prinsip hukum kodrat
Thomas Aquinas menerima hukum kodrat sebagai prinsip-prinsip segala hukum positif, yang berhubungan secara langsung dengan manusia manusia dan dunia sebagai ciptaan Tuhan


   Prinsip-prinsip ini dibagi dua, yakni :
  • prinsip hukum kodrat primer, yakni prinsip hukum yang telah dirumuskan oleh para pemikir stoa pada zaman klasik: hidup secara terhormat, tidak merugikan seorangpun, memberikan tiap-tiap orang menurut haknya.
  • prinsip hukum kodrat sekunder, yakni norma-norma moral, umpanya jangan membunuh.
Hugo de Groot (Grotius)
(1583-1645)
Hukum alam dipandang sebagai pencetusan rasio manusia yang berkaitan dengan apakah suatu tingkah laku manusia itu dianggap baik atau buruk, apakah tindakan manusia itu dapat diterima atau ditolak atas dasar kesusilaan alam.
Empat Prinsip Dasar
  1. Prinsip kupunya dan kau punya
    Milik orang lain harus dijaga. Demikian pula jika barang-barang dipinjam membawa untung, untung itu harus harus diganjar.
  1. Prinsip kesetiaan pada janji.
  2. Prinsip ganti rugi
    Yakni kalau kerugian itu disebabkan oleh orang lain.
  1. Prinsip perlunya hukuman
Immanuel Kant (1724-1804)
  • Kant berusaha menemukan suatu pemahaman sistematik mengenai asas-asa yang melandasi semua kaidah hukum tersebut dengan asas-asas moral.
  • Kaidah-kaidah hukum dibedakan dari kaidah moral dalam hal mengatur perilaku eksternal terlepas dari motivasi-motivasinya, meski tidak berarti hakim harus mengabaikan motivasi pelanggar hukum pada saat menjatuhkan hukuman
  • Kaidah hukum melibatkan kewenangan (authority) utk memaksakan kepatuham dan untuk menghukum pelanggaran-pelanggaran




 Mazhab Hukum Alam
Aristoteles;
Hukum alam adalah suatu hukum yang berlaku selalu dan dimana-mana karena hubungannya dengan aturan alam. Hukum itu tidak pernah berubah, tidak pernah lenyap dan berlaku dengan sendirinya. Hukum alam dibedakan dengan hukum positif, yang seluruhnya tergantung dari ketentuan manusia. Hukum menurut Aristoteles hanya bisa ditetapkan dalam kaitannya dengan keadilan. Keadilan dalam hal ini harus dipahami sebagai kesamaan. Ketidakadlian akan mengganggu kesamaan atau kesetaraan yang telah terbentuk di dalam masyarakat.
Aristolteles membedakan keadilan menjadi 2 jenis. Pertama, keadilan distributif. Keadilan distributif menurut Aristoteles berfokus pada distribusi kehormatan, kekayaan, dan barang-barang lain yang bisa didapatkan oleh semua anggota masyarakat. Distribusi ini dilakukan berdasarkan nilai yang berlaku di dalam masyarakat. Kedua, keadilan korektif. Keadilan ini berfokus pada pembetulan sesuatu yang salah. Keadilan dianggap sebagai pertengahan dari pihak-pihak yang berselisih. Keadilan dianggap sebagai alat untuk mengembalikan harmonisasi dalam masyarakat yang terganggu oleh ketidakadilan.
Thomas Aquinas;
Hukum alam, menurut Aquinas, mendapat bentuknya dari norma moral agama. Seringkali norma-norma itu sama isinya dengan norma-norma yang umumnya berlaku dalam hidup manusia. Aquinas berpendapat hukum alam tergantung dari Tuhan yang menciptakannya. Oleh karena itu aturan alam ini harus berakar dalam suatu aturan abadi (lex aeterna), yang terletak dalam hakekat Allah sendiri.
Hukum alam yang oleh akal budi manusia ditimba dari aturan alam, dapat dibagi dalam dua golongan yaitu : hukum alam primer dan hukum alam sekunder. Hukum alam primer dapat dirumuskan dalam norma-norma yang karena bersifat umum berlaku bagi semua manusia. Hukum alam sekunder dapat diartikan dalam norma-norma yang selalu berlaku in abstracto, oleh karena langsung dapat disimpulkan dari norma-norma hukum alam primer, tetapi dapat terjadi juga adanya kekecualian berhubung adanya situasi tertentu.

Cicero
Hukum alam adalah apa yang diajarkan oleh alam kepada semua makhluk hidup. Hukum adalah nalar tertinggi yang melekat dalam alam yang memerintahkan apa yang harus dilakukan dab melarang yang sebaliknya.
Francois Geny
Hukum adalah prinsip-prinsip hukum datang dari alam, dan bukan dari kemauan manusia, sehingga menjadi dasar dari hukum positif. Ilmu hukum mempelajari sebagaiamana adanya masyarakat dan berusaha mencari prinsip-prinsip material hukum dari dalamnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.
 

This Template Was Found On Elfrida Chania's Blog. Copyrights 2011.