A. Menghargai Diri
Sendiri
Kita harus menghargai
diri kita sendiri, sebelum orang menghargai kita. Begitu pula bila kita ingin
dihargai oleh orang lain, kita wajib menghargai orang lain. Kita diciptakan
oleh Tuhan yang sama dengan penciptaan yang sempurna. Maka tidak layak
seseorang menghina kepada orang lain yang hakikatnya malah menghina
Penciptanya. Naudzubillah.
Banyak cara untuk
menghargai diri kita sendiri, dan yang paling penting adalah kita harus
bersyukur dengan apa yang telah dianugrahkan Allah untuk kita. Baik itu dari
segi jasmaniyah, latar belakang keluarga atau dari segi harta. Setelah kita
bersyukur maka jagalah nama baik kita dengan mengendalikan diri dari perbuatan
tercela. Misalnya, melanggar aturan atau perbuatan jahat. Jika kita suka
berperilaku tercela tentu orang lain tidak akan menghargai kita, bahkan akan
menjauhi kita.
Akan tetapi lebih
baik bila kita bersikap sopan, jujur, taat pada aturan yang berlaku, dan suka
menghargai orang lain. Kalau kita mampu berbuat seperti itu, pasti akan
dihargai dan disenangi oleh teman-teman. Dan yang lebih besar lagi manfaatnya
adalah pahala di sisi Allah atas orang yang memiliki perillaku (akhlak) yang
terpuji. Bukankah pahala yang paling berat di timbangan akhirat nanti adalah
akhlak yang terpuji??
B. Mengakui Kelebihan
dan Kekurangan Diri Sendiri
Tidak ada orang yang
sempurna. Allah menciptakan manusia yang memiliki kecenderung perilaku baik dan
buruk. Pasti seseorang memiliki kelebihan dan juga kekurangan. Misalnya, ada
anak yang pandai dan selalu menjadi bintang pelajar. Akan tetapi, di balik
kehebatannya ia tidak bias menyanyi atau main sepak bola. Ada lagi yang orang
tuanya kurang mampu, ia sendiri kurang pandai tetapi meungkin ia punya
kelebihan seperti baik hati, jujur atau suka menolong. Ada orang yang sangat
kaya, ia memiliki segalanya. Akan tetapi, ketika ia membutuhkan tenaga orang
lain. Oleh sebab itu bila kita diberi kelebihan leh Allah, kita mesti
mensyukurunya dengan tetap rendah hati dan tidak menyombongkan diri atas
kelebihannya itu. Ingat orang yang kita anggap lemah, mungkin ia memiliki
kelebihan yang kita tidak tahu di bidang lain.
C. Contoh Bentuk
Harga Diri
Harga diri merupakan
hal yang penting dalam menjaga kehormatan. Seseorang yang memiliki harga diri,
dapat menjaga perilakunya untuk tidak berbuat kesalahan. Bila orang tersebut
melakukan kesalahan, ia akan merasa kehormatan dirinya ternoda dan akan
berusaha untuk tidak mengulangi kesalahannya. Secara sederhana bentuk harga
diri dibagi menjadi dua kelompok, yakni sebagai berikut:
1. Harga Diri Orang
Perorang
Seperti yang telah
dijelaskan pada pemnahasan harga diri terdahulu, bahwa setiap orang memiliki
harga diri. Namun tingkatannya berbeda. Seseorang yang memiliki harga diri yang
cukup tinggi, yaitu orang yang mempu menjaga kehormatannya supaya tidak
ternoda. Ia akan merasa malu sekali bila harga diri dan kehormatan dirinya
terganggu. Oleh sebab itu, ia selalu patuh terhadap semua aturan yang berlaku.
Ia mencoba menjadi orang yang baik, suka menolong dan hormat kepada semua
orang.
Setiap orang akan
selalu mempertahankan harga dirinya. Ia akan melakukan tindakan apabila harga
dirinya terusik. Terusiknya harga diri disebabkan oleh perilaku yang berasal
dari luar. Misalnya, ejekan dari orang lain. Orang bias marah sekali, bahkan
bagi orang yang tidak dapat mengendalikan dirinya. Perbuatan tercela mungkin
terjadi seperti terjadi perkelahian antar teman, tauran sekolah, penganiayaan,
dll.
2. Harga Diri Suatu
Kelompok
Harga diri suatu
kelompok, yaitu dapat berupa suatu kelompok keluarga, kelompok lingkungan
tempat tinggal, kelompok sekolah, atau kelompok suatu Negara.
Sebagai contoh
kelompok di sekolah. Para siswa di suatu sekolah juga memiliki harga diri
kelompok. Untuk membela nama baik sekolah para siswa berjuang memajukan
sekolahnya. Misalnya, di bidang olahraga dan seni mereka menunjukan
prestasinya, demi mengharumkan nama sekolah. Akan tetapi, ada beberapa bentuk
harga diri kelompok yang tidak boleh di tiru. Misalnya, kurang kesetiakawanan
antar sekolah, para siswa dari satu sekolah menyerang siswa sekolah lain. Jika
sudah terjadi demikan, tawuran antar sekolah akan terjadi.
Demikian juga sebagai
warga Negara Indonesia, Indonesia memiliki harga diri. Bangsa kita tidak akan
mau dihina oleh bangsa lain. Selain itu, kita pun mencoba mengangkat harga diri
bangsa Indonesia melalui prestasi di bidang ilmu pengetahuan, olahraga, seni,
dan lain-lain. Jika ada duta olahraga di Indonesia, menjadi juara dalam
pertandingan dunia. Dengan demikian, harga diri bangsa kita akan ikut
terangkat.
Filsafat
hukum : hukum alam
Hukum Alam
- Para pemikir jaman dulu umumnya
menerima suatu hukum yang berbeda daripda hukum positif, yang disebut
hukum alam atau hukum kodrat. Hukum itu tidak tertulis akan tetapi
ditanggapi tiap-tiap orang sebagai hukum, oleh sebab menyatakan apa yang
termasuk alam manusia sendiri, yakni kodratnya. Hukum itu tidak berubah,
berlaku untuk segala zaman
- Hukum kodrat lebih kuat daripada
hukum positif, sebab menyangkut makna kehidupan manusia sendiri. Karenanya
hukum itu mendahului hukum yang dirumuskan dalam undang-undang dan
berfungsi sebagai asas baginya. Dengan kata lain : hukum adalah aturan;
basis bagi aturan itu ditemukan aturan alamiah yang terwujud dalam kodrat
manusia.
- Hukum alam dipandang sebagai hukum
yang berlaku universal dan abadi.
- Gagasan mengenai hukum alam
didasarkan pada asumsi bahwa melalui penalaran, hakikat makhluk hidup akan
dapat diketahui, dan pengetahuan tersebut mungkin menjadi dasar bagi
tertib sosial serta tertib hukum eksistensi manusia
Hukum Alam Rasional dan Irasional
- Hukum Alam Irasional
Hukum yang
berlaku universal dan abadi itu bersumber dari Tuhan Secara Langsung.
Tokohnya:
Thomas Aquinas, John Salisbury, Dante,
- Hukum Alam Rasional dan Rasional
Hukum yang
berlaku universal dan abadi itu bersumber dari rasio manusia.
Tokohnya:
Grotius, Immanuel Kant
Thomas Aquinas
(1225-1274)
(1225-1274)
Hukum adalah ketentuan akal untuk
kebaikan umum yang dibuat oleh orang yang mengurus masyarakat.
Pandangan Thomas
Aquinas
- Hukum kodrat mempostulatkan bahwa
hukum kodrat merupakan bagian dari hukum Tuhan yang sempurna yang dapat
diketahui melalui penggunaan nalar manusia
- Ide bahwa posisi masing-masing
orang dalam kehidupan ditentukan oleh Tuhan, tetapi semua orang – apapun
statusnya tunduk pada otoritas Tuhan.
- Dapat dikatakan bahwa bukan hanya
kekuasaan raja yang dibatasi oleh aturan-aturan ilahiah, tetapi juga bahwa
semua manusia dianugrahi identitas individual yang unik, yang terpisah
dari negara.
Empat Macam Hukum
Menurut Thomas Aquinas
- Lex Aeterna
Hukum abadi
yang menguasai seluruh dunia. Hukum ini bersumber dari Tuhan dan menjadi dasar
bagi semua hukum yang ada. Rasio ini tidak dapat ditangkap oleh pancaindra
manusia. Hanya sebagian kecil saja yang disampaikan kepada manusia. Bagian
kecil ini disebut:
- Lex Divina
Bagian dari
rasuo Tuhan yang dapat ditangkap atas dasar wahyu yang diterimanya dan sebagian
lex divina ini disebut:
- Lex Naturalis
Merupakan hukum
alam. Dikatakan bahwa hukum ini merupakan perwujudan lex aeterna pada rasio
manusia. Atas dasar ini maka manusia dapat melakukan suatu penilaian, dapat
menetukan mana yang baik dan mana yang buruk.
- Lex Positiva
Yang dibagi
atas hukum positif yang dibuat oleh Tuhan yang terdapat dalam kitab-kitab suci
dan hukum positif yang dibuat manusia. Hukum positif ini merupakan pelaksanaan
dari hukum alam oleh manusia atas dasar persyaratan yang khusus yang diperlukan
keeadaan dunia.
Prinsip-prinsip hukum kodrat
Thomas Aquinas menerima hukum kodrat
sebagai prinsip-prinsip segala hukum positif, yang berhubungan secara langsung
dengan manusia manusia dan dunia sebagai ciptaan Tuhan
Prinsip-prinsip ini
dibagi dua, yakni :
- prinsip hukum kodrat primer, yakni
prinsip hukum yang telah dirumuskan oleh para pemikir stoa pada zaman
klasik: hidup secara terhormat, tidak merugikan seorangpun, memberikan
tiap-tiap orang menurut haknya.
- prinsip hukum kodrat sekunder,
yakni norma-norma moral, umpanya jangan membunuh.
Hugo de Groot
(Grotius)
(1583-1645)
(1583-1645)
Hukum alam dipandang sebagai pencetusan
rasio manusia yang berkaitan dengan apakah suatu tingkah laku manusia itu
dianggap baik atau buruk, apakah tindakan manusia itu dapat diterima atau ditolak
atas dasar kesusilaan alam.
Empat Prinsip Dasar
- Prinsip kupunya dan kau punya
Milik orang
lain harus dijaga. Demikian pula jika barang-barang dipinjam membawa untung,
untung itu harus harus diganjar.
- Prinsip kesetiaan pada janji.
- Prinsip ganti rugi
Yakni kalau
kerugian itu disebabkan oleh orang lain.
- Prinsip perlunya hukuman
Immanuel Kant
(1724-1804)
- Kant berusaha menemukan suatu
pemahaman sistematik mengenai asas-asa yang melandasi semua kaidah hukum
tersebut dengan asas-asas moral.
- Kaidah-kaidah hukum dibedakan dari
kaidah moral dalam hal mengatur perilaku eksternal terlepas dari
motivasi-motivasinya, meski tidak berarti hakim harus mengabaikan motivasi
pelanggar hukum pada saat menjatuhkan hukuman
- Kaidah hukum melibatkan kewenangan
(authority) utk memaksakan kepatuham dan untuk menghukum
pelanggaran-pelanggaran
Mazhab Hukum Alam
Aristoteles;
Hukum alam adalah suatu hukum yang berlaku selalu dan dimana-mana karena hubungannya dengan aturan alam. Hukum itu tidak pernah berubah, tidak pernah lenyap dan berlaku dengan sendirinya. Hukum alam dibedakan dengan hukum positif, yang seluruhnya tergantung dari ketentuan manusia. Hukum menurut Aristoteles hanya bisa ditetapkan dalam kaitannya dengan keadilan. Keadilan dalam hal ini harus dipahami sebagai kesamaan. Ketidakadlian akan mengganggu kesamaan atau kesetaraan yang telah terbentuk di dalam masyarakat.
Aristolteles membedakan keadilan menjadi 2 jenis. Pertama, keadilan distributif. Keadilan distributif menurut Aristoteles berfokus pada distribusi kehormatan, kekayaan, dan barang-barang lain yang bisa didapatkan oleh semua anggota masyarakat. Distribusi ini dilakukan berdasarkan nilai yang berlaku di dalam masyarakat. Kedua, keadilan korektif. Keadilan ini berfokus pada pembetulan sesuatu yang salah. Keadilan dianggap sebagai pertengahan dari pihak-pihak yang berselisih. Keadilan dianggap sebagai alat untuk mengembalikan harmonisasi dalam masyarakat yang terganggu oleh ketidakadilan.
Thomas Aquinas;
Hukum alam, menurut Aquinas, mendapat bentuknya dari norma moral agama. Seringkali norma-norma itu sama isinya dengan norma-norma yang umumnya berlaku dalam hidup manusia. Aquinas berpendapat hukum alam tergantung dari Tuhan yang menciptakannya. Oleh karena itu aturan alam ini harus berakar dalam suatu aturan abadi (lex aeterna), yang terletak dalam hakekat Allah sendiri.
Hukum alam yang oleh akal budi manusia ditimba dari aturan alam, dapat dibagi dalam dua golongan yaitu : hukum alam primer dan hukum alam sekunder. Hukum alam primer dapat dirumuskan dalam norma-norma yang karena bersifat umum berlaku bagi semua manusia. Hukum alam sekunder dapat diartikan dalam norma-norma yang selalu berlaku in abstracto, oleh karena langsung dapat disimpulkan dari norma-norma hukum alam primer, tetapi dapat terjadi juga adanya kekecualian berhubung adanya situasi tertentu.
Cicero
Hukum alam adalah apa yang diajarkan oleh alam kepada semua makhluk hidup. Hukum adalah nalar tertinggi yang melekat dalam alam yang memerintahkan apa yang harus dilakukan dab melarang yang sebaliknya.
Francois Geny
Hukum adalah prinsip-prinsip hukum datang dari alam, dan bukan dari kemauan manusia, sehingga menjadi dasar dari hukum positif. Ilmu hukum mempelajari sebagaiamana adanya masyarakat dan berusaha mencari prinsip-prinsip material hukum dari dalamnya.
Aristoteles;
Hukum alam adalah suatu hukum yang berlaku selalu dan dimana-mana karena hubungannya dengan aturan alam. Hukum itu tidak pernah berubah, tidak pernah lenyap dan berlaku dengan sendirinya. Hukum alam dibedakan dengan hukum positif, yang seluruhnya tergantung dari ketentuan manusia. Hukum menurut Aristoteles hanya bisa ditetapkan dalam kaitannya dengan keadilan. Keadilan dalam hal ini harus dipahami sebagai kesamaan. Ketidakadlian akan mengganggu kesamaan atau kesetaraan yang telah terbentuk di dalam masyarakat.
Aristolteles membedakan keadilan menjadi 2 jenis. Pertama, keadilan distributif. Keadilan distributif menurut Aristoteles berfokus pada distribusi kehormatan, kekayaan, dan barang-barang lain yang bisa didapatkan oleh semua anggota masyarakat. Distribusi ini dilakukan berdasarkan nilai yang berlaku di dalam masyarakat. Kedua, keadilan korektif. Keadilan ini berfokus pada pembetulan sesuatu yang salah. Keadilan dianggap sebagai pertengahan dari pihak-pihak yang berselisih. Keadilan dianggap sebagai alat untuk mengembalikan harmonisasi dalam masyarakat yang terganggu oleh ketidakadilan.
Thomas Aquinas;
Hukum alam, menurut Aquinas, mendapat bentuknya dari norma moral agama. Seringkali norma-norma itu sama isinya dengan norma-norma yang umumnya berlaku dalam hidup manusia. Aquinas berpendapat hukum alam tergantung dari Tuhan yang menciptakannya. Oleh karena itu aturan alam ini harus berakar dalam suatu aturan abadi (lex aeterna), yang terletak dalam hakekat Allah sendiri.
Hukum alam yang oleh akal budi manusia ditimba dari aturan alam, dapat dibagi dalam dua golongan yaitu : hukum alam primer dan hukum alam sekunder. Hukum alam primer dapat dirumuskan dalam norma-norma yang karena bersifat umum berlaku bagi semua manusia. Hukum alam sekunder dapat diartikan dalam norma-norma yang selalu berlaku in abstracto, oleh karena langsung dapat disimpulkan dari norma-norma hukum alam primer, tetapi dapat terjadi juga adanya kekecualian berhubung adanya situasi tertentu.
Cicero
Hukum alam adalah apa yang diajarkan oleh alam kepada semua makhluk hidup. Hukum adalah nalar tertinggi yang melekat dalam alam yang memerintahkan apa yang harus dilakukan dab melarang yang sebaliknya.
Francois Geny
Hukum adalah prinsip-prinsip hukum datang dari alam, dan bukan dari kemauan manusia, sehingga menjadi dasar dari hukum positif. Ilmu hukum mempelajari sebagaiamana adanya masyarakat dan berusaha mencari prinsip-prinsip material hukum dari dalamnya.
0 komentar:
Posting Komentar